Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dinkes Jateng: Bos RS Klaim BPJS Fiktif Rp 29 M Janji Kembalikan, tapi Belum Ada
8 Agustus 2024 23:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan Jawa Tengah angkat bicara terkait praktik klaim BPJS fiktif atau phantom billing yang dilakukan salah satu rumah sakit di wilayahnya. Nilai klaim fiktifnya diduga mencapai Rp 29 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabid Yankes Dinkes Jateng, Elhamangto Zuhdan, mengatakan rumah sakit itu berada di Desa Muntilan, Kabupaten Magelang. Namun belum dirinci identitasnya.
"Iya di Kabupaten Magelang, dan kebetulan pada saat itu memang salah satu rangkaiannya pada saat terjadi COVID ya. Jadi memang diindikasikan melakukan phantom billing. Jadi melakukan suatu klaim yang sebetulnya tidak ada pelayanan, dan itu terjadi terus menerus," kata Zuhdan di Semarang, Kamis (8/8).
Zuhdan menjelaskan, sebelum KPK membawa perkara ini ke ranah pidana, tim yang terdiri dari Dinkes Jateng, Dinkes Kabupaten Magelang, dan BPJS Jateng, sudah lebih dulu melakukan upaya persuasif dengan menemui bos rumah sakit itu.
"Sudah melakukan pendekatan, sudah bertemu langsung dengan pimpinannya, memang pada saat itu pimpinan merasa tidak melakukan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kemudian setelah diberikan pemahaman dengan beberapa bukti-bukti, maka kemudian pimpinan rumah sakit tersebut menyampaikan mengakui kekeliruan dan bersedia akan mengembalikan dana," tambah dia.
Tapi ternyata, menurut Zuhdan, hingga saat ini tak kunjung ada iktikad baik dari bos rumah sakit tersebut untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Karenanya, upaya hukum terpaksa dilakukan.
"Tapi sampai sekarang juga yang kami tahu belum ada (pengembalian dana). Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," ujar Zuhdan.
Di sisi lain, Zuhdan menyebut, di Jawa Tengah sudah dibentuk Tim Pencegahan yang bertujuan untuk mengantisipasi kasus serupa kembali terulang.
"Ada tim pencegahan fraud ini selalu berkoordinasi dengan BPJS. Di mana, setiap ada kegiatan yang melibatkan semua mitra dari BPJS maka akan disampaikan tentang pencegahan fraud, selalu diingatkan terus," papar Zuhdan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dilakukan monitoring, dan di tingkat eksekusi pada saat melakukan klaim ini juga sudah menggunakan sistem yang potensi kecurangannya akan semakin mengecil," tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada 3 rumah sakit yang diduga melakukan praktik kecurangan terkait klaim BPJS Kesehatan. Nilai klaim fiktif dari ketiga rumah sakit tersebut jika ditotal mencapai Rp 34 miliar pada periode Juli 2017 hingga Juni 2018.
Ada dua modus fraud yang ditemukan oleh KPK, yakni Phantom Billing atas layanan fisioterapi dan juga Manipulation Diagnosis atas operasi katarak.
"Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen, yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang kedua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan 1 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Namun dia belum mengungkapkan identitas dari masing-masing rumah sakit tersebut. Pahala hanya menegaskan bahwa temuan ini akan dibawa ke ranah pidana. KPK sedang melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Pahala menduga, kecurangan ini melibatkan banyak pihak di rumah sakit.
"Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top manajemen, dan beberapa oknum dokter," ungkap Pahala.