Dinkes: Keputusan Rem Darurat Harus Lewat Satgas, Tak Bisa DKI Sendiri
ADVERTISEMENT
Semakin parahnya corona di Jakarta membuat berbagai pihak mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan ekstrem menarik rem darurat atau kembali ke PSBB ketat. Tapi, kebijakan itu tak bisa serta merta diambil sepihak.
ADVERTISEMENT
"[Rem darurat] Itu harus dirapatkan dengan Satgas [nasional]. Bukan hanya kewenangan Forkopimda," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta , Widyastuti, Selasa (15/6) malam.
Saat ini, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro, bukan PSBB seperti saat awal penanganan corona. Karena itu pula, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa mengambil keputusan kembali ke PSBB karena akan keluar dari aturan induk.
Sambil menunggu kebijakan baru, Widyastuti meminta semua warga turut ambil bagian dalam menjaga protokol kesehatan. Pemprov DKI terus memonitor perkembangan kasus setiap hari sehingga dapat menentukan keputusan dengan tepat.
"Kita evaluasi setiap hari," imbuh dia.
Widyastuti mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan hanya menjaga protokol kesehatan. Hanya dengan cara itu semua warga bisa aman dari corona.
ADVERTISEMENT
"Tentu perlu peran serta kewaspadaan dan partisipasi semua pihak untuk jaga prokes. Warga juga kita imbau, kita ingatkan kembali untuk segera vaksin," ucap dia.