Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dinkes Sumut soal Pasien Diamputasi Tanpa Izin Keluarga: Ada Riwayat Diabetes
4 Maret 2025 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimy merespons soal ramai pasien di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati yang kakinya diamputasi tanpa izin keluarga.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, korban seharusnya diamputasi hanya pada jari telunjuk kaki yang mengalami luka.
“Jadi dari informasi yang kami dapatkan dari pihak rumah sakit bahwa prosedur sudah dijalankan. Memang yang kebetulan si ibu ini (korban) ada riwayat diabetes nah tinggi 449 mg/dL ya,” kata Faisal kepada kumparan, Selasa (4/3).
“Jadi pada saat mau diambil tindakan (operasi jari kaki) sudah ada tanda tangan suaminya,” sambungnya.
Kata Faisal, menurut RS Mitra Sejati, pada saat operasi diketahui bahwa jaringan yang rusak pada tubuh pasien sudah menjalar. Tidak hanya di bagian jari telunjuk kaki melainkan hingga ke jaringan di kaki.
“Nah jadi pada saat diambil tindakan operasi itu kan kondisinya ternyata jaringan itu yang mati sudah menyebar ke atas bukan hanya di jari saja,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Nah pada saat mau di-confirm kembali, keluarga ibu itu enggak di dekat ruang operasi,” sambungnya.
Jadi, kata Faisal, pihak medis harus segera mengambil keputusan. Sebab, operasi juga sedang berlangsung.
“Sementara ini kan harus diambil tindakan karena sedang proses operasi berjalan, tapi dipanggil beberapa kali keluarganya enggak ada yang hadir,” kata dia.
“Di sinilah keberatan keluarganya kenapa penjelasan awal yang diamputasi jari kaki kenapa sampai ke kaki,” terangnya.
Untuk itu, kata Faisal, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit hingga terhadap dokter yang menangani.
“Kita lakukan pemeriksaan nanti akan kita akan lakukan evaluasi,” sambungnya.
Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh suami korban yakni Everedy Sembiring ke Polda Sumut.
Laporan tersebut dituangkan dalam LP STLP/B/303/III/2025/SPKT/POLDASUMUT per tanggal 3 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
“Sudah diterima laporannya ya dan akan ditindaklanjuti,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani.