Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dino: 2 SHM Rumah di Kemang Sudah Kembali, Sisa yang di Pondok Indah & Cilandak
9 Desember 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua sertifikat hak milik (SHM) rumah keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, berhasil kembali ke tangan keluarga setelah dicuri mafia tanah. Namun, ada dua sertifikat lainnya yang masih diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
Keempat sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah keluarga Dino di kawasan elite Kemang, Pondok Indah, dan Cilandak, semuanya di Jakarta Selatan.
Kasus ini melibatkan juga Mustopa alias Topan yang pernah menjadi petugas penjaga rumah ibu Dino Patti Djalal.
“Kalau yang pertama tertangkap basah itu di daerah Kemang. Dan itu juga kebetulan sekali saya tahunya ya, karena pelakunya ingin melakukan transaksi menggunakan figur palsu. Untung notarisnya pintar,” kata Dino konferensi pers, di Kantor Sekretariat FPCI, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Dino menjelaskan, sertifikat kedua yang coba dijual kepemilikan merupakan tanah lainnya di Kemang. Pelaku pencurian sertifikat tanah kedua ini, kata Dino, berhubungan dengan pelaku sertifikat rumah pertama.
Proses pengembalian sertifikat tersebut dilakukan Dino melalui negosiasi panjang karena terlanjur digadaikan ke sebuah perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Yang kembali ini ya di Kemang. Dan ini juga ada hubungannya dengan pelaku yang di rumah yang pertama. Ini secara tidak sah digadaikan, tanpa itu saya tahu, ke suatu perusahaan,” ujar Dino yang lahir dari keluarga diplomat ini.
Dino melanjutkan, dua sertifikat yang belum kembali ada di Pondok Indah dan Cilandak. Sertifikat tersebut tidak dapat kembali karena sudah digadaikan ke bank.
“Belum kembali. Dan disimpan sertifikatnya di bank. Dan bank itu yang tidak mau mengembalikan kepada kami,” tambah dia.
“Mereka bilang, mereka enggak mau kembalikan karena mereka juga sebetulnya merasa tertipu. Tapi kan argumentasi kami tidak mengubah kenyataan bahwa Anda menyimpan barang curian,” tegasnya.
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Dino Patti Djalal sedang menyiapkan dokumen untuk melayangkan gugatan perihal penggadaian barang dari hasil kejahatan. Rencananya gugatan ini akan ditempuh secara perdata yang paralel dengan pidana.
ADVERTISEMENT