Dino Patti Djalal: Fredy Salah Besar Jadikan Ibu Saya Korban Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dino Patti Djalal. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dino Patti Djalal. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan

Eks Dubes Amerika Serikat Dino Patti Djalal memberikan penjelasan terkait kasus mafia tanah yang sedang ia hadapi. Dalam sebuah pernyataan, Dino mengatakan, Fredy Kusnadi dan sindikat mafia tanah telah salah besar menjadikan Ibunya sebagai korban.

Oleh karena itu, ia akan terus memberikan bukti-bukti untuk mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan keluarganya ini.

"Saya akan terus selidiki hal ini dan menurut saya Fredy dan sindikat ini melakukan satu kesalahan besar ya, itu mereka menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban mereka," Dino di dalam postingan akun Instagramnya @dinopattidjalal, Minggu (14/2).

Di kesempatan itu, Eks Wamenlu RI juga memperlihatkan sejumlah bukti yang telah ia berikan ke polis. Di antaranya barang bukti transfer yang diterima Fredy Kusnadi sebesar Rp 320 juta.

embed from external kumparan

"Bukti kedua yang saya milik dan sudah saya berikan ke polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta ini adalah sebagi bagian dari hasil pegadaian sertifikat rumah milik Ibu saya ke suatu koperasi dari sana diuangkan sekitar 4 atau 5 M dan dibagi-bagi di antara mereka," kata dia.

"Yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mungkin dapat sekitar 1,7 M yang lain antara RP 1 M dan Rp 500 juta jadi dibagi-bagi antara komplotan ini," tambahnya.

kumparan post embed

Kasus ini bermula saat Dino Patti Djalal menyampaikan adanya dugaan mafia tanah yang mencoba merebut 3 tanah miliknya di Jalan Antasari Cilandak Barat, Kemang, dan Cilacap. Polisi sudah menangkap 3 orang tapi Fredy lolos.

Padahal, Dino menilai Fredy merupakan otak dari komplotan mafia tanah itu.

Terkait tudingan itu, Fredy melalui pengacaranya melaporkan balik Dino Patti Djalal atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

***

Simak video menarik di bawah ini: