Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dipakai Intimidasi Perempuan di Padalarang, Pistol Hartono Bakal Dicabut
4 Maret 2025 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Izin kepemilikan pistol Hartono Soekwanto (52 tahun) bakal segera dicabut polisi. Hal itu setelah senjata tersebut digunakan dalam aksi intimidasi kepada 3 orang perempuan dalam mobil di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (2/3). Dia pun telah jadi tersangka di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan polisi, izin kepemilikan pistol Hartono Soekwanto dikeluarkan oleh Baintelkam Polri. Adapun peruntukannya ialah untuk melindungi diri.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3).
“Menurut dari izinnya, ini adalah senjata untuk bela diri. Jadi memang senjatanya dikeluarkan yang mempunyai izin,” imbuh dia.
Adapun alasan Hartono melakukan intimidasi dengan pistol, Tri mengungkap itu lantaran dia sakit hati. Salah seorang dari tiga perempuan yang berada dalam mobil, yakni Cici (29) pernah ada hubungan asmara tanpa status dengan Hartono. Namun, saat Cici ogah melanjutkan hubungan itu, Hartono tidak menerimanya.
"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” ujar Tri.
ADVERTISEMENT
Awal Mula
Terkait aksi intimidasi ini, berawal saat Hartono dan korban sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada Minggu (2/3). Pada momen itu, dijelaskan Tri, Hartono tak sengaja melihat mobil korban. Kemudian dia berinisiatif mengejar dan mengadangnya.
"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.
Usai memberhentikan mobil korban, Hartono kemudian turun dari kendaraannya. Dia berusaha menemui Cici untuk membahas perkara asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, pelaku berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.
Ulah meresahkan itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh korban lainnya yang bersama Cici dalam mobil, yakni perempuan berinisial IZ (22). Pengaduan dilakukan IZ pada Senin (3/3) atau sehari pasca-kejadian.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, mengamankan dan memeriksa Hartono, hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Hartono kini ditahan di Polres Cimahi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam pidana 10 tahun penjara.
"Kita sangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Tri.