Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka, Razman Arif Nasution Belum Pastikan Hadir

8 Agustus 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution, usai jalani pemeriksaam atas laporan Hotman Paris, Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution, usai jalani pemeriksaam atas laporan Hotman Paris, Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil Razman Arif Nasution sebagai tersangka pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/8). Ini merupakan panggilan kedua Razman setelah sebelumnya pada panggilan pertama dia mangkir.
ADVERTISEMENT
"Sesuai jadwal yang diajukan yang bersangkutan sepertinya demikian (dipanggil)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid kepada kumparan.
Saat disinggung jika Razman tak kembali hadir apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak, Adi menuturkan, pihaknya mengimbau Razman tetap bisa hadir.
"Semoga yang bersangkutan bisa hadir, kalau tidak hadir ya kita berlakukan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Razman Nasution belum dapat memastikan hadir atau tidak hari ini.
"Lihat nanti ya," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.