Dipanggil KPK, Febri Diansyah Ikut Sidang Hasto Terlebih Dulu

27 Maret 2025 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024, pada hari ini, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Namun, Febri Diansyah yang tergabung dalam tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terlihat mengikuti sidang lanjutan kliennya itu terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pantauan di lokasi, Febri tampak mengikuti proses jalannya persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Eks juru bicara KPK itu terlihat duduk di deretan kursi penasihat hukum bersama dengan tim pengacara Hasto lainnya.
Ia tampak hadir bersama dengan jajaran pengacara Hasto seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, hingga Johannes Tobing.
Febri Diansyah (tiga dari kiri) di sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Febri sedianya bakal diperiksa KPK untuk tersangka Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah. Dia pun membenarkan mengenai adanya pemanggilan tersebut.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) malam.
ADVERTISEMENT
Febri menghormati pemanggilan tersebut. Dia juga mengaku akan memenuhinya. Namun baru akan memenuhi panggilan usai sidang Hasto.
"Saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," ungkap dia.
Belum diketahui apa saja yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Febri ini.

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Kini, persidangan Hasto masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, untuk Harun Masiku dan Donny, masih dalam proses penyidikan di KPK.