Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Dipanggil Polda Jatim, 3 Tersangka Amblasnya Jalan Raya Gubeng Mangkir
28 Januari 2019 20:08 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka amblasnya Jalan Raya Gubeng , Surabaya. Namun ketiganya mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan, pihaknya bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Untuk tersangka (amblasnya) Gubeng yang kita tetapkan waktu lalu, tiga-tiganya sementara tidak hadir dan kita akan lakukan panggilan kedua untuk tiga-tiganya," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/1).
Namun Yusep enggan menyebut nama ketiga tersangka tersebut. "(Tersangka) dari pihak pelaksana baik dari PT NKE maupun dari SK," sebutnya
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yakni RW sebagai Project Manager PT NKE, RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya (SK), LAH sebagai Enggenering SPV PT SK, BS selaku Direktur Operasional PT NKE, A sebagai Side Manager PT NKE dan A Side Manajer PT SK.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto 55 KUHP, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang 38 tahun 2004 tentang Jalan juncto 55 KUHP.
Adapun Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, jumlah tersangka itu bisa saja bertambah, melihat total ada 40 orang saksi yang diperiksa oleh polisi.
"Nanti ada masuk (kemungkinan jadi tersangka). Yang jelas, nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," ungkapnya.
Luki mengungkapan, sejauh ini pihaknya tengah mendalami dugaan kesalahan perizinan mendirikan bangunan yang menjadi musabab amblasnya Jalan Gubeng. "Itu masih didalami, dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan nanti akan terjawab setelah memeriksa orang-orang ini," terangnya.