Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sri Bintang Pamungkas mengaku tak pernah mendapat surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Padahal, pemeriksaan Sri Bintang diagendakan pada Rabu (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah,” kata Sri Bintang saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Pemanggilan Sri Bintang merupakan tindak lanjut atas pelaporan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadapnya. Dia dilaporkan terkait pernyataanya yang beredar di media sosial terkait seruan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Laporan terhadap Sri Bintang tertuang dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
“Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan itu. Argo tak memberi tahu kapan surat tersebut diberikan.
“Iya sudah (dikirimkan),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).