Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Resmi Gugat AHY ke PN Jakpus
ADVERTISEMENT
Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat . Ia menggugat Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dilihat dalam SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/3) kemarin dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni. Selain AHY, dua lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Berikut petitum dalam gugatan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," bunyi dalam petitum tersebut seperti dilihat kumparan, Rabu (3/3).
Jhoni merupakan satu dari 7 orang yang dipecat oleh Partai Demokrat atas dugaan keterlibatan dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta AHY.