news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding

17 Maret 2025 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengajukan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar," ujar Karopenmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam sidang yang menghadirkan ahli itu, Fajar disebutkan melakukan semua tindakan pelanggarannya secara sadar.
"Baik dari ahli maupun dari saksi, maupun dari time frame waktu untuk menjelaskan itu semua tadi. Kan kita bisa ngukur nih, time frame waktu kapan upload, kapan ngambil video atau tindakan-tindakan di luar itu, tapi masih berhubungan dengan itu," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Saya pribadi menyimpulkan dilakukan dengan kesadaran. Dan kesadaran juga akan tanggung jawab. Nah, itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pidananya, Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Ada 4 korbannya, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.