Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

26 Agustus 2022 2:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang komite kode etik profesi memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kesempatan itu, Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8).
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Di akhir sidang, Sambo menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.
"Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang etik memutuskan untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil setelah memeriksa 15 saksi dan memperhatikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.
"Terhadap pelanggar menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Dofiri.