Dipenjara Cuma Sebulan, Masriah Si Pembuang Kotoran ke Tetangga Bertingkah Lagi

26 Agustus 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masriah saat menjalani sidang. Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim.
zoom-in-whitePerbesar
Masriah saat menjalani sidang. Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim.
ADVERTISEMENT
Masriah yang membuang kotoran (air kencing, air comberan, hingga sampah) ke rumah tetangganya, Wiwik, bebas pada 30 Juni 2023 usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Kini Masriah berulah lagi saat Wiwik merenovasi rumah: Menyemen batu di depan rumahnya sehingga mobil tidak bisa masuk ke rumah Wiwik.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu sehingga mobil galangan enggak bisa masuk," kata Nur Mas'ud, menantu Wiwik, kepada kumparan, Sabtu (26/8).
Kuli-kuli pun terpaksa membongkar batu itu, mengangkutnya menggunakan gerobak sorong. "Gara-gara itu material untuk renovasi rumah ditaruh di depan," kata Nur.
Masriah saat menyiram kotoran. Dok: Istimewa
Masriah dan Wiwik tinggal bersebelahan di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, mengatakan permasalahan mereka muncul sejak tahun 2017.
"Sudah dilakukan mediasi tahun 2017, tapi, ya, repot juga namanya orang, watak itu susah, ya. Walaupun sudah oke-oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu," kata Supriyana kepada kumparan, Kamis (11/5).
ADVERTISEMENT
Rumah yang dihuni Wiwik itu awalnya milik adik Masriah. Rencananya Masriah ingin membelinya, namun tak kunjung membayar.
Akhirnya, rumah tersebut dijual kepada Nur Mas'ud menantu Wiwik, untuk ditempati oleh Wiwik. Masriah pun geram dan menyiramkan air kotoran ke rumah Wiwik.
Masriah berharap Wiwik tak betah dan melego rumah itu.
"Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu, tetapi enggak mau bayar," kata Supriyana.