Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diperiksa 9 Jam, Alex Marwata Dicecar 24 Pertanyaan soal Eko Darmanto
15 Oktober 2024 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sembilan jam lamanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dikonfirmasi sejumlah hal terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, selaku pihak yang berperkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Alex dicecar sebanyak 24 pertanyaan.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/10).
Selain Alex, kata Ade, terdapat satu orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi oleh penyelidik. Namun tak disebutkan identitasnya. Dia dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
"Agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," ucap dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Alex menyebut pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik yakni terkait kronologi pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia pun mengaku sudah menyampaikan kronologi kejadian dengan detail.
"Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya," kata dia.
Sebagai informasi, kasus itu mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex.
Adapun Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT