Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diperiksa Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti
13 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Saka Tatal kembali diperiksa terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, yang tak kunjung menemui titik terang. Bersama tiga kuasa hukumnya, Saka Tatal datang ke Bareskrim Polri membawa sekoper bukti.
ADVERTISEMENT
Saka Tatal datang bersama Farhat Abbas, Titin Prilianti, dan Krisna Murti sebagai kuasa hukum pada Selasa (13/8) pukul 11.55 WIB. Saka mengaku siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Ya, insyaallah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insyaallah Saka siap,” ujar dia pada wartawan.
Ada pun agenda pemeriksaan hari ini adalah memberi keterangan Saka Tatal terkait kesaksian saksi kasus kematian Vina dan Eky, Aep dan Dede di tahun 2016.
“Jadi, kita sudah bilang juga kepada Saka Tatal untuk kooperatif untuk apa yang ditanyakan oleh penyidik dan membuka, membongkar peristiwa yang terjadi 2016 seperti apa,” ujar salah satu kuasa hukum Saka, Krisna Murti.
Menurut kuasa hukum Saka lainnya, Titin Prilianti, kedatangan mereka hari ini disertai barang bukti. Mereka membawanya menggunakan sebuah koper.
ADVERTISEMENT
“Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan,” jelas Titin.
Titin juga menuturkan bahwa keterangan Dede dan Aep sebagai saksi di 2016 adalah keterangan palsu.
“Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tau peristiwanya,” ujar Titin.
Farhat Abbas menjelaskan bahwa isi koper yang dibawa merupakan berkas-berkas dari tahun 2016 yang tidak pernah dibongkar sebelumnya.
“Termasuk percakapan bukti telepon antara Widi (teman Vina) dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa (penganiayaan Vina dan Eky),” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016 silam, Dede menjadi saksi kematian Vina dan Eky. Belakangan, dia mengaku telah memberikan keterangan palsu atas suruhan Aep dan ayah Alm. Eky, Iptu Rudiana. Dede yakin tak ada penganiayaan atau pelemparan terhadap Vina dan Eky.
Dari keterangan Dede, Saka Tatal dipenjara selama 7 tahun dan 7 terpidana lainnya divonis seumur hidup. Padahal, Dede tidak pernah datang ke pengadilan, hanya di-BAP sumpah.
“Jadi, putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu, Dede dan Aep yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan berjarak 100 meter. Sedangkan, mereka tidak ada di pengadilan hanya di-BAP sumpah,” ujar Farhat Abbas.
Menurut Farhat, jika Aep mengaku diminta Iptu Rudiana melakukan kesaksian palsu, maka beban pidana kejahatan akan ditujukan pada Iptu Rudiana.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau dia tidak mengaku kita punya bukti-bukti, maka tidak ada ampun lagi bagi Aep dan proses Aep serta bebaskan tujuh terpidana,” tutup dia.