Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengurusan anggaran untuk Bakamla tahun 2016. Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa penyidik KPK, Sahroni membantah memiliki kaitan dengan dugaan korupsi di Bakamla .
"Enggak. Enggak, enggak, enggak pernah tahu gua. Sama sekali," ujar Sahroni di Gedung Merah-Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Menurut dia, pemeriksaannya tak terlepas lantaran ia pernah menjadi pengusaha sebelum menjadi anggota DPR. Saat ini, Sahroni merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Sahroni menyebut bahwa namanya hanya dicatut terdakwa kasus korupsi Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Ia mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Fahmi terkait Bakamla .
"Ya biasa lah namanya jaman ABG dulu, bisnis, meminta informasi tetapi masalahnya bisnis dengan Bakamla. Gua sama sekali enggak tahu. Jadi klaim-klaim saja," tutur Sahroni.
"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah (diperiksa), ngobrolnya yang lain lebih banyak dari urusan Bakamla. Karena bingung, penyidiknya mau nanya urusan Bakamla. Gua enggak tahu sama sekali masalah itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Politikus yang juga merupakan pengusaha ini menambahkan, penyidik mengkonfirmasi terkait hubungan antara dirinya dengan Fahmi.
"Ditanyain aja, pernah kerja sama atau enggak. Waktu jaman ABG, kan gua sebelum anggota DPR tahun 2011 sebagai pengusaha murni," ucapnya.
"Cuma tiga pertanyaan," sambungnya.
Fahmi merupakan Direktur PT Merial Esa. Dalam perkara ini, PT Merial Esa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati itu bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT