Diperiksa KPK, Eks Penyidik Ditanya Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

8 Januari 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal usai diperiksa terkait kasus Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal usai diperiksa terkait kasus Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah rampung memeriksa mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, pada Rabu (8/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ronald mengaku dicecar seputar keterlibatan Hasto dalam perkara suap itu. Termasuk dalam perintangan penyidikannya.
"Tadi sih sekitar 20 pertanyaan dari terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) itu sendiri dan juga Donny ya," ujar Ronald usai diperiksa.
Ronald menjelaskan, dirinya memang sempat menangani perkara Harun Masiku sejak awal bergulir hingga disingkirkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia mengakui, Hasto sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai salah satu calon tersangka dalam perkara Harun. Namun, batal karena adanya perintangan.
"Sebenarnya pada 2020 kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru ini," ungkap Ronald.
"Seperti saya sampaikan di media-media sebelumnya, ada perintangan terkait penanganan kasus tersebut," tambah dia.
Ronald menyebut salah satu yang merintangi penyidikan di kasus Harun Masiku yang kini menyeret Hasto itu adalah sosok eks Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Salah satu poin saya menyebutkan memang ada keterlibatan Firli Bahuri," kata dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka Senin lalu, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT