Diperiksa KPK, Lukas Enembe Mengaku Stroke

12 Januari 2023 23:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe telah selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Gubernur Papua itu berada di ruang pemeriksaan sekitar 5 jam.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan, jawaban yang pertama dikeluarkan Lukas Enembe ke penyidik adalah pengakuan soal kondisi kesehatannya. Ia mengaku sakit stroke dan dalam kondisi tidak sehat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, seusai mendampingi kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"[pertanyaan] pertama, 'apakah Saudara dalam keadaan sehat?'. Jawaban beliau [Lukas Enembe]: 'tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke'. Pelan sekali [jawabnya -red]," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (12/1).
Bahkan, ia mengaku kasihan melihat kondisi kliennya yang diperiksa dalam kondisi tak sehat.
"Tadi pemeriksaan, 'aduh kasihan sekali', saya harus antar ke kamar mandi, kasihan sekali," ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, kliennya itu dicecar total delapan pertanyaannya. Meskipun, kalim Petrus, pertanyaan penyidik itu tidak ada yang masuk substansi perkara.
Lukas Enembe selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Kata Petrus, kliennya hanya ditanyakan soal identitas diri, riwayat hidup, pendidikan serta apakah akan mengajukan saksi meringankan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada materi [subtansi], ini materinya (nunjukkin kertas): pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan, lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan 'bapak pernah ketemu Lakka? Di mana? Kapan? Uangnya di mana?'. Tidak ada," ungkap Petrus.
Pada kesempatan itu, Petrus juga mempertanyakan kesimpulan KPK soal kondisi kesehatan kliennya yang menyatakan sehat dan layak dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Sebab, lanjut dia, kliennya itu, berdasarkan keterangan dokter, masih dalam kondisi sakit. Mengidap hingga empat penyakit. Termasuk ginjal dan paru.
Dari itu Petrus mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter RSPAD yang membantu KPK dalam pemeriksaan kesehatan. Sebab, di rumah sakit, kliam Petrus, kliennya itu hanya baring-baring saja. Tidak pernah dibawa ke laboratorium dan semacamnya.
"Tadi saya juga sempat guyon sama penyidiknya. 'Selama ini, kan, kami menerangkan Bapak Lukas sakit, tapi dibawa ke sini lalu dalam satu jam dokter mengeluarkan surat kalau Bapak Lukas menderita a, b, c'. Kita mau bertanya kapan para dokter menyimpulkan suatu hasil itu dilakukan? Kapan lab? Kapan diagnosa? Kapan pemeriksaan?" kata Petrus mempertanyakan.
ADVERTISEMENT
KPK memang bekerja sama dengan RSPAD dalam pengecekan kesehatan Enembe. Dan setelah penahanannya dibantarkan sehari, Gubernur Papua itu kemudian dinyatakan sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
Lukas Enembe selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Setelah diperiksa ia langsung dibawa ke Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar serta gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Lakka sendiri sudah lebih dulu mendekam di tahanan KPK.
Dalam kasusnya, Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT