Diperiksa KPK Terkait Audit di Muara Enim, Anggota BPK V: Sudah Kami Sampaikan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Edison.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini dan seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya,” kata Bobby usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Bobby menegaskan, bukan wewenangnya untuk menyampaikan terkait materi penyidikan. Ia mengarahkan untuk menanyakan hal itu secara langsung kepada penyidik KPK selaku pihak yang berwenang.
“Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK,” katanya.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dua klaster korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Edison, pejabat kedinasan, serta pihak pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Klaster pertama berkaitan dengan suap pengondisian temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang melampaui batas materialitas, sedangkan klaster kedua menyangkut suap pengadaan proyek smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang menjadi jembatan suap.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan KPK dan Kortas Tipikor Polri menyita total barang bukti uang tunai serta aset senilai Rp1,9 miliar yang diduga disamarkan pelaku menggunakan rekening penampung (nominee).
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
