Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Agustiani Tio Minta Pulang Lebih Awal

6 Januari 2025 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR  Agustiani Tio Fridelina berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Agustiani Tio Fridelina berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Agustiani Tio dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1). Dalam kasus tersebut, mantan anggota Bawaslu itu merupakan perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Agustiani datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB, lalu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.54 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan sekitar hampir 4 jam.
Agustiani mengaku dicecar penyidik masih seputar Harun Masiku. Kebanyakan malah membahas keterangan lamanya yang sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita bahas BAP yang lama," kata Agustiani usai diperiksa.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Agustiani Tio Fridelina (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Namun ia mengaku pemeriksaan kali ini belum rampung. Agustiani meminta kepada penyidik untuk menyudahi pemeriksaan lantaran kondisinya yang kurang sehat.
"Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Agustiani, Army Mulyanto, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (8/1) mendatang. Mengingat, Agustiani kini perlu menjalani pengobatan.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan Bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai," ungkap Army.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebelumnya mengatakan Agustiani diperiksa untuk tersangka Harun Masiku; Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; dan Donny Tri Istiqomah.
"Saudari Agustiani Tio sudah hadir dan masih berlangsung proses pemeriksaannya sebagai saksi. Sebagai saksi di perkara apa? Di perkara untuk tersangka HM, tersangka HK, dan tersangka DTI," jelas Tessa.
Sedianya, Agustiani menjalani pemeriksaannya pada Jumat (27/12/2024) lalu. Namun, ia tak bisa memenuhi panggilan itu dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk saat tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus penyuapan ini terungkap dalam OTT KPK pada Januari 2020. Dalam kasus ini, Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut. Adapun Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Baik Wahyu Setiawan maupun Agustiani sudah bebas dari lapas. Sementara Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK hingga 5 tahun berlalu.