Diperiksa KPK, Tersangka Kasus BLBI Didampingi Yusril

18 April 2018 10:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Tumenggung. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan pemeriksaan tersangka SAT (Syafruddin)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.44 WIB, Syafruddin enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. Syafruddin yang datang ke gedung KPK satu mobil dengan tersangka Calon Gubernur Sultra, Asrun, memilih langsung memasuki gedung lembaga antirasuah.
Selang beberapa menit dari kedatangan Syafruddin, pengacara sekaligus politikus dari Partai Bulan dan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, tiba di gedung KPK. Kehadiran Yusril itu adalah sebagai pengacara Syafruddin untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.
"Mendampingi tersangka SAT (Syafruddin)," kata Febri.
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendara/kumparan)
KPK sebelumnya sudah mengisyaratkan bahwa berkas Syafruddin segera selesai dalam waktu dekat. Bila berkas tersebut sudah rampung, maka Syafruddin tidak akan lama lagi akan disidang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Bank Dagang Nasional Indonesia milik pengusaha bernama Sjamsul Nursalim sempat terganggu likuiditasnya. Syafruddin pun membantunya dengan menerbitkan SKL. Sehingga, saat itu, BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan, sisanya, yakni Rp 3,7 triliun, menjadi utang yang tidak dibahas dalam proses restrukturisasi.
Kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Atas dugaan perbuatannya, Syafruddin harus mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Syafruddin ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis 21 Desember 2017 lalu. Sejauh ini, baru Syafruddin yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus ini.