Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk tersangka makelar tanah RTH, Dadang Suganda, dalam kapasitas anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Kepada penyidik KPK , Oded mengaku mengenal Dadang Suganda.
"Saya kenal. Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia, dia orang dikenal kan. Cuma kenalnya di acara-acara umum," kata Oded di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9).
Adapun mengenai dugaan korupsi lahan RTH, Oded mengatakan seluruhnya telah disampaikan kepada penyidik KPK. Dia menyebut penganggaran RTH merupakan amanat UU Penataan Ruang.
"Kalau RTH kan begini, secara amanat UU harus 30 persen, ya kita masih jauh. Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ucapnya.
Latar Belakang Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang jadi tersangka. Mereka adalah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet; dan swatsa Dadang Suganda.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Pemkot Bandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2009–2013, menetapkan perlunya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.
Saat itu, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian bertambah lagi menjadi Rp 61 miliar dengan tambahan luas 120.500 meter persegi.
Kemudian pada APBD-P 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar dan kemudian anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Diduga ada kongkalingkong dalam membengkaknya anggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan Hery, Tomtom, dan Kadar Slamet terungkap bahwa ketiganya telah merugikan negara Rp 69,9 miliar dalam proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk RTH tahun 2012 dan 2013.
Menurut jaksa, perbuatan 3 terdakwa telah menambah alokasi anggaran dalam APBD tanpa didukung dengan survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.
Tak hanya itu, mereka diduga sengaja mengambil untung dalam penyediaan tanah yang akan dibeli Pemkot Bandung dengan menetapkan nilai ganti rugi lebih tinggi dari nilai sesungguhnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah, melainkan dengan makelar yakni Dadang Suganda.
Adapun Tomtom diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet senilai Rp 4,7 miliar, dan Herry Nurhayat senilai Rp 8,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak lain juga turut diperkaya dalam perkara ini yakni eks Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi, senilai Rp 10 miliar, eks anggota DPRD Bandung, Lia Noer Hambali senilai Rp 175 juta, eks anggota DPRD Bandung, Riantono, senilai Rp 175 juta.
Lalu memperkaya eks anggota DPRD Bandung, Joni Hidayat, senilai Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Grup Engkus Kusnadi senilai Rp 250 juta, Hadad Iskandar senilai Rp 1,26 miliar dan Dadang Suganda senilai Rp 19,1 miliar.