Diperiksa Lebih dari 10 Jam, WN Australia Ngotot Tak Ludahi Imam Masjid
·waktu baca 2 menit

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), belum mengakui perbuatannya meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar. Brenton tetap tak mengaku meski sudah diperiksa oleh polisi selama lebih dari 10 jam.
"Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4).
Meski tak mengakui perbuatannya, kata Budi, Brenton tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun penetapan tersangka itu dilakukan dengan didasarkan atas pemeriksaan terhadap saksi dan juga alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.
"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," ucap dia.
Ke depan, Budi menyebut polisi akan turut memintai keterangan pula dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Reskrim Polrestabes Bandung," kata dia.
Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.
