Diperiksa Penyidik KLHK, Bupati Langkat Ditanya soal Kepemilikan Satwa Langka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menjalani pemeriksaan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemeriksaan terkait adanya satwa dilindungi yang berada di rumahnya, termasuk orang utan.

Penemuan adanya satwa tersebut terungkap ketika KPK akan menggeledah rumah Terbit Rencana tak lama setelah OTT. Terbit Rencana ialah tersangka kasus dugaan suap yang sedang ditahan KPK.

Berdasarkan informasi awal itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut yang mendatangi rumah Terbit Rencana menemukan sejumlah satwa. Termasuk orang utan, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, serta beo.

“Kalau hal itu [satwa langka] saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan,” kata Terbit kepada wartawan usai pemeriksaan penyidik KLHK di KPK, Selasa (17/5).

Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

“Yang menitipkan itu ada tadi sudah saya jelaskan kepada pihak pemerintah, bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan saya tadi,” kata Terbit.

Terbit juga mengeklaim bahwa dirinya tidak tahu soal aturan kepemilikan satwa langka itu.

“Karena dititipkan, itu saya tidak tahu, karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tahu bahwa itu adalah satwa dilindungi, itu aja,” klaimnya.

Kalau tahu, dalihnya, pasti ia sudah mempertanyakan soal izin satwa tersebut.

“Demi tuhan, itu titipan,” ungkap Terbit.

Soal kepemilikan satwa langka ini, Terbit mengaku hanya ada satu satwa langka yang ilegal, yakni orang utan.

“Saya lupa dalam hal itu, salah satunya ada orang utan,” klaim Terbit saat ditanya soal jumlah hewan langka yang dimilikinya.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat

Terbit adalah tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Kasusnya terungkap dalam OTT pada Januari 2022 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Terbit, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Bahkan, ditemukan pula adanya kerangkeng manusia di sana.

Untuk kepemilikan satwa, Terbit Rencana dilaporkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum diketahui perkembangan perkara tersebut.

Untuk masalah kerangkeng, Polda Sumut menjerat Terbit Rencana sebagai tersangka. Diduga, terjadi praktik penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng di sana. Setidaknya ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas.

Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Termasuk Terbit Rencana dan anaknya yang diduga terlibat.