Diperiksa Polisi, Istri Ari Sigit Mengaku Top Up Rp 3 M ke MeMiles

27 Januari 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Istri Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut, telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles. Istri dari cucu Presiden kedua RI Soeharto itu diperiksa selama lima jam oleh penyidik Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Rika Callebaut, panggilannya, diperiksa sejak pukul 09.25 WIB hingga 14.15 WIB. Rika yang pernah bermain sinetron "Inem Pelayan Seksi" ini mengaku mendapat 41 pertanyaan berkaitan dengan MeMiles.
"Alhamdulillah, saya kan sebagai warga negara yang baik, saya lapor. Selanjutnya saya serahkan ke lawyer saya," kata Rika di Polda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Frederica Francisca Callebaut usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum Rika, Gontor Tobing, menegaskan kliennya merupakan korban dari investasi bodong itu. Gontor menyebut, Rika sudah melakukan top up hingga Rp 3 miliar saat menjadi member.
"Intinya beliau ini adalah korban melakukan top up di dalam perkara ini. Kurang lebih (Rp 3 miliar), ada beberapa kali top up dengan besaran yang berbeda-beda. Member sejak Juli 2019," jelas Gontor.
ADVERTISEMENT
Dari top up itu, Rika mendapat dua mobil mewah merk Toyota Alphard. Namun, dua mobil itu sudah dikembalikan oleh Ari Sigit pada Rabu (21/1). Pengembalian mobil itu bersamaan dengan pemeriksaan Ari Sigit.
Reward-nya dua mobil dan sudah dikembalikan. Alphard dua sudah dikembalikan kemarin, diserahkan sebagai itikad baik kepada penyidik. Ndak ada (reward uang), malah rugi,” ucap Gontor.
Gontor mengungkapkan, Rika merupakan member pertama di MeMiles dalam keluarga Cendana. Kemudian, ia mengajak suaminya, Ari Sigit, dan ibu mertuanya, Ilsye A Ratnawati.
“Mbak Rika duluan sebagai member, baru memperkenalkan sistem ini kepada suami,” tuturnya.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Kam and Kam KT (MeMiles) bernama Sanjai (47); Manajer MeMiles, FS (42); motivator sekaligus Master Marketing MeMiles Martin Luisa alias dr Eva (54); dan PM alias Prima Hendika (22) sebagai staf IT.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pada Kamis (16/1), polisi menetapkan satu orang tersangka lagi. Inisialnya adalah W. W ini perannya adalah mendistribusikan hadiah kepada member MeMiles.
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
Pada Jumat (24/1), polisi usai memeriksa Ari Sigit menyatakan bahwa Ari Sigit menjadi konsultan MeMiles atas permintaan Sanjai. Namun, permintaan itu belum ada perjanjian hitam di atas putih.