Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diperiksa Selama 7 Jam, Wali Kota Mojokerto Tak Ditahan KPK
7 Februari 2018 18:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mas'ud tampak menyelesaikan pemeriksaan dengan ke luar dari gedung KPK sekitar pukul 16.32 WIB. Namun penyidik memutuskan belum menahan Mas'ud usai pemeriksaan tersangka itu.
Ia mengaku siap bila memang penyidik menahan dirinya. "Oh, harus siap. Kami sebagai warga negara taat hukum harus siap. Apapun proses hukum, kami ikuti," ujar Mas'ud usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
"Ya kami ikutin prosedur saja. Mau ditahan monggo, enggak pun enggak apa," imbuh dia.
Terkait pemeriksaannya, Mas'ud menyebut penyidik menanyakan sejumlah hal kepadanya. Termasuk pertanyaan soal dugaan komitmen fee untuk diberikan kepada pihak anggota dewan.
"Ya, soal komitmen fee," kata Mas'ud.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ini merupakan kali ketiga Mas'ud diperiksa oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penyidik mendalami terkait sejumlah kejadian yang melibatkan Mas'ud dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017," kata Febri.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.