Diperiksa Terkait Prostitusi, Model Majalah Dewasa SC Pernah Ditawari Muncikari

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis SC (kedua kanan) usai diperiksa Polda Jabar terkait prostitusi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Artis SC (kedua kanan) usai diperiksa Polda Jabar terkait prostitusi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jabar telah memeriksa artis yang juga selebgram dan model majalah pria dewasa berinisial SC di kasus prostitusi yang menjerat artis sebelumnya, berinisial TA.

SC diperiksa kurang lebih sekitar 2,5 jam. Dia diperiksa sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB. Usai diperiksa, SC diam seribu bahasa. Kepalanya tertunduk. Wajahnya ditutupi masker N95.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan oleh SC. Ia terus berjalan menuju ke mobil Mercedes-Benz yang sudah menunggu di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan SC telah memberikan klarifikasi kepada penyidik.

kumparan post embed

"Ada 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua, selanjutnya kita mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangan dia," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (5/1).

Reonald menjelaskan, SC diperiksa untuk tersangka muncikari berinisial MR alias Alona. Polisi ingin memeriksa apakah SC ini juga pernah terkait dengan bisnis Alona atau tidak.

"Kalau dia tidak kenal Alona, tapi dia tahu dan pernah dengar namanya Alona. Dia dikenalkan oleh temannya," tuturnya.

SC mengaku pernah ditawarkan oleh Mami Alona, namun bukan terkait prostitusi online

"Kalau dari pengakuan dia iya (pernah ditawarkan), tapi kalau pengakuan dia bukan untuk itu (prostitusi online). Nanti kita masih dalami lagi," kata Reonald.

Saat ini, SC masih berstatus sebagai saksi. Total dari tujuh saksi, sudah ada tiga saksi yang diperiksa Polda Jabar terkait kasus prostitusi online. Tujuh saksi itu terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari artis, pramugari hingga pegawai bank.Petugas dari Subdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap TA di salah satu hotel yang terletak di Kota Bandung, terkait kasus prostitusi pada Kamis (17/12)

Kini, TA masih berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang muncikari di berbagai wilayah di Indonesia. Para muncikari ini diduga menjajakan TA kepada pria hidung belang.

Mereka adalah AH, RJ, dan MR alias Alona. Ketiga muncikari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari tiga muncikari ini 'menjajakan' TA di sebuah situs online berinisial BM.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: