Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diperintah MK, DPR Kaji UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah
1 November 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pihaknya akan mengkaji bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR. Ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat,” tuturnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (1/11).
Menurut Adies, UU yang dibuat juga harus ditimbang terlebih dahulu. Apakah senada dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto atau tidak.
“Undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” ujarnya.
Terkait waktu dua tahun yang diberikan MK, Adies menyebut DPR akan selalu siap dengan waktu yang diberikan bila memang hal tersebut mendesak.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga,” ujarnya.
Putusan MK
Adapun MK memerintahkan DPR atas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan substansi dalam UU yang saat ini ada beserta sejumlah perubahannya.
"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," demikian kata hakim MK dalam putusan nomor Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
UU baru itu juga nantinya diminta memuat sejumlah materi atau substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut MK, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan," ucapnya.
MK juga meminta pembahasan rancangan undang-undang tak hanya dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama saja, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, UU 13/2003 merupakan UU tentang Ketenagakerjaan. Sementara UU 6/2023 adalah UU Cipta Kerja.