Direksi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Jadi Tak Wajib Lapor LHKPN?

7 Mei 2025 10:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Hal tersebut berimbas kepada para pejabat tersebut tidak perlu lagi melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya betul, tidak wajib LHKPN," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dihubungi, Rabu (7/5).
"Dampaknya begitu," sambungnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi
Adapun pihak yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999. Kini dengan UU yang baru, direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN bukan lagi termasuk dalam kategori ini.
Kemudian, pihak yang wajib lapor lainnya yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Terpisah, pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut bahwa dengan pejabat BUMN yang bukan lagi penyelenggara negara, maka secara otomatis tidak wajib lagi melaporkan LHKPN ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau bukan penyelenggara negara otomatis tidak ada LHKPN, tapi pajak tetap wajib," kata Ficar.

KPK Kaji Aturan

Terkait adanya perubahan aturan tersebut, KPK kini tengah mengkaji apa saja dampaknya. Termasuk soal pejabat BUMN tidak wajib lagi melaporkan LHKPN.
"KPK masih melakukan kajiannya," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kemarin.
"Dalam kajian tersebut KPK tentu juga akan melihat berbagai ketentuan pada peraturan-peraturan lainnya, seperti UU TPK, KUHAP, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU PNBP, maupun UU 28/1999 tentang PN Bersih dari KKN," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, sejatinya direksi BUMN masih disebut sebagai penyelenggara negara jika mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
"Bahwa anggota direksi BUMN merupakan Penyelenggara Negara (PN) adalah amanat UU No 28 Tahun 1999, bahwa kemudian di dalam UU BUMN baru anggota direksi BUMN bukan lagi PN, maka pendekatannya tentu berdasarkan asas lex superior derogat legi interiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah), berdasarkan azas ini tentu bisa dipahami bahwa UU 28/1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan bebas KKN yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan lebih tinggi dari UU BUMN yang hanya mengatur internal BUMN, artinya pengaturan dalam UU BUMN bisa dikalahkan dengan UU 28/1999," pungkasnya.