Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Eks Dewas KPK: Perlu Digugat ke MK
·waktu baca 4 menit

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN harus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan perlu dilayangkan terhadap muatan Pasal 9G yang menyebut direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Sebab, pasal itu dinilainya berimplikasi banyak terhadap penindakan kasus korupsi.
“UU BUMN yang baru ini sangat berbahaya jika direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (7/5).
“Saya khawatir, aset BUMN-BUMN kita yang nilainya ribuan triliun bisa habis dikuras dan dirampok para koruptor berdasi yang dipercaya untuk mengelola BUMN,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa para pejabat BUMN haruslah dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“Namanya saja Badan Usaha Milik Negara, para pengurusnya harus masuk kategori penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia pun menilai UU BUMN harus digugat ke MK. Dia siap mendukung upaya gugatan tersebut.
“Oleh karena itu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN harus dibatalkan oleh MK, khususnya Pasal 9G. Saya mendukung elemen masyarakat sipil ajukan gugatan judicial review ke MK,” ucapnya.
Posisi direksi-komisaris BUMN yang bukan penyelenggara negara ini menjadi sorotan karena dianggap bisa menghalangi KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan di tubuh perusahaan pelat merah.
Selain berpotensi tidak bisa diusut secara pidana oleh KPK, para pejabat BUMN itu juga kini tidak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Semuanya, karena aturan dalam Pasal 9G UU BUMN yang baru.
Kemudian, di UU BUMN baru ini disebut juga bahwa kerugian BUMN bukanlah termasuk kerugian negara.
Pasal 4B
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Penjelasan pasal tersebut:
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebog;ran atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Erick Thohir Koordinasi dengan KPK
Terkait UU BUMN baru ini, KPK akan mengkajinya. Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sinkronisasi penegakan hukum usai adanya UU BUMN yang baru.
“Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," tutur Erick seusai pertemuan pada gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (29/4) lalu.
Erick menjelaskan, perlu dibuat sebuah sistem pencegahan korupsi yang baru. Sehingga, tingkat korupsi di lingkungan BUMN tak semakin merajalela.
"Itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi. Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin," ujarnya.
"Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun. Di sinilah mengapa kita memerlukan tadi sinergisitas supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret," tambah dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi. Ia menyebut, lembaga antirasuah juga akan memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN agar aset-aset negara tak hilang diambil koruptor.
"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini," ucapnya.
KPK Yakin Masih Bisa Usut
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yakin KPK masih bisa menjerat jajaran direksi hingga komisaris BUMN. Sebab, menurut dia, mereka masih tergolong penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pada Pasal 2 angka 7 diatur bahwa:
"Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Penjelasan pasal tersebut berbunyi:
"Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah."
“Maka, pendekatannya tentu berdasarkan asas lex superior derogat legi interiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah),” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (6/5).
“Berdasarkan azas ini tentu bisa dipahami bahwa UU 28/1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan bebas KKN yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan lebih tinggi dari UU BUMN yang hanya mengatur internal BUMN, artinya pengaturan dalam UU BUMN bisa dikalahkan dengan UU 28/1999,” tambahnya.
