Direktur CV Samudra Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

27 Desember 2022 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 157 anak. Tersangka tersebut merupakan Direktur CV Samudra Chemical berinisial AR.
ADVERTISEMENT
Penetapan AR sebagai tersangka setelah sebelumnya Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang berinisial E.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/12).
Nurul menuturkan, polisi belum mengetahui keberadaan kedua tersangka itu. Keduanya juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," ujar dia.
Dalam kasus gagal ginjal akut, Bareskrim sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu merupakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
ADVERTISEMENT
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
PT Afi Farma dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT