Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Bahas Pelaksanaan Qanun di Aceh

15 November 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dewan Syariat Islam, Minggu, (14/11). Foto: Dok. Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dewan Syariat Islam, Minggu, (14/11). Foto: Dok. Jasa Raharja
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dewan Syariat Islam, Minggu, (14/11).
Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi mengenai optimalisasi pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu juga menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan korban kecelakaan penumpang umum
Dalam forum silahturahmi dengan MPU Aceh, Munadi Herlambang didampingi Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Jasa Raharja, Radito Risangadi; dan Kacab Aceh, Regy S Wijaya, lalu diterima Ketua MPU, Tengku Faisal Ali. Dalam pertemuan kedua, Munadi Herlambang diterima Ketua Dewan Syariat Aceh, Prof Dr M Shabri Abd. Majid, SE, M.Ec.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk menerapkan Qanun LKS yang telah berlaku di Aceh dalam kegiatan operasional perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Aceh khususnya,” kata Munadi Herlambang.
Menurut Munadi, pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai forum silaturahmi untuk mendapatkan informasi terkait penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pada kesempatan tersebut, Munadi Herlambang turut menyampaikan penjelasan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum, dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang. Ketentuan ini berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.
Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris, dan korban luka mendapatkan biaya perawatan maksimum sebesar Rp 20 juta melalui pihak rumah sakit.
“Ini adalah bentuk perlindungan asuransi dasar bagi masyarakat yang diatur oleh negara,” sambung Munadi Herlambang.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara yang hadir untuk korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Jasa Raharja