news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Direktur Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Suap Bowo Pangarso Rp 2,7 Miliar

16 September 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono mengenakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR. Suap miliaran rupiah itu diberikan agar PT HTK mendapat proyek kerja sama sewa kapal untuk distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
"Agar Bowo Sidik Pangarso selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Suap yang diberikan ialah USD 163.733 atau setara Rp 2,4 miliar (kurs Rp 14.800) dan Rp 311.022.932.
Adapun suap itu diberikan melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer, Indung Andriani. Indung telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
Bowo Sidik juga sudah divonis bersalah dalam kasus ini, dan juga gratifikasi yang ia terima selama jadi anggota DPR. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Taufik Agustono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontruksi Perkara

Perkara ini bermula saat PT HTK mengelola kapal M.T. Griya Borneo yang memiliki kontrak dengan PT Kopindo Citra Sejahtera (PT KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik untuk angkut amoniak. Kontrak itu berjangka 5 tahun sejak 2013 hingga 2018.
Namun pada 2015, perusahaan BUMN yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) memutus kontrak tersebut dan angkut amoniak dialihkan kepada anak perusahaannya yakni PT Pilog dengan gunakan kapal MT Pupuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun PT HTK tak terima dan menugaskan Manajer Komersilnya, Asty Winasty untuk mencari solusi. Pada Oktober 2017, Asty menghubungi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Lalu Steven menyarankan untuk berkonsultasi dengan Bowo Sidik karena dinilai punya pengaruh di DPR RI.
Ketiganya pun kemudian bertemu. Hasilnya, Bowo bersedia membantu PT HTK untuk dapatkan lagi proyek angkut amoniak dari PT KCS yang sudah dialihkan ke PT Pilog.
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Bowo kemudian beberapa kali menemui Dirut PT PIHC, Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC, Achmad Sutawikara, agar pemutusan kontrak PT KCS dengan PT HTK dibatalkan. Sehingga kerja sama antara PT HTK bisa berlanjut dengan PT Pilog meski kewenangan PT KCS sudah diberikan ke PT Pilog.
ADVERTISEMENT
Lalu, Ahmad Tossin mengirim pesan kepada Dirut Pilog Ahmadi untuk bertemu dengan Bowo Sidik. Pada 8 Desember 2017, pertemuan dilakukan di Hotel Mulia Senayan yang dihadiri Asty, Bowo Sidik, Ahmadi Hasan, Achmad Tossin. Bowo pun menyampaikan agar kerjasama PT HTK dengan PT Pilog bisa terus jalan sebagaimana kontrak dengan PT KCS.
Asty pun menyampaikan bahwa Bowo Sidik dijanjikan uang USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT Pilog. Namun angka ini dinilai terlalu besar dan disetujui USD 1,5 per metrik ton. Sementara Steven Wang dijanjikan 3 persen dari total penyewaan MT Griya Borneo.
Pada 26 Februari 2018, Taufik Agustono dengan Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT PILOG menandatangani MoU sehingga MT Griya Borneo milik PT HTK digunakan oleh PT Pilog.
ADVERTISEMENT
Sekitar Maret 2018, lalu Bowo Sidik minta uang muka Rp 1 miliar kepada PT HTK sebab MoU sudah ditandatangani. Ia pun menerima realisasi uang muka itu secara bertahap melalui M Indung. Yakni pada 8 Mei 2018 sebesar USD 35 ribu; 13 Juli 2018 USD 20 ribu; 14 Agustus 2018 USD 20 ribu.
Selain itu ada juga pemberian-pemberian lainnya yang diterima oleh Bowo Sidik. Sehingga totalnya capai USD 163.733 dan Rp 311.022.932.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mereka yang Disebut Turut Terima Suap

Dalam dakwaan Taufik Agustono ini, Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan juga disebut. Ia disebut turut menerima fee sebesar USD 300 per hari dari sewa kapal PT Pupuk Indonesia. Uang fee yang diterima seluruhnya adalah USD 28.500 yang diterima dua kali.
ADVERTISEMENT
Sementara, pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang juga dapat fee 3 persen dari penggunaan kapal milik PT HTK oleh PT Pilog. Totalnya mencapai USD 32.300 dan Rp 186.878.664. Uang itu diterimanya secara bertahap sebanyak tiga kali.