Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Direktur Kreatif hingga Admin Medsos Holywings Jadi Tersangka, ini Daftarnya
24 Juni 2022 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Mereka yang jadi tersangka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pertama Saudara EJD, laki-laki, 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW. Perannya mengawasi 4 divisi: Divisi Kampanye, Production House, Graphic Designer dan Social Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Jumat (24/6) malam.
Tersangka kedua ialah NGP, seorang perempuan berusia 36 tahun. Ia bekerja sebagai Head Team Promotion yang bertugas untuk mendesain program promosi dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga DAD, laki-laki, berusia 27 tahun. Ia bekerja sebagai tenaga desain grafis yang membuat desain virtual.
"Keempat Saudari EA, perempuan, 22 tahun selaku admin tim promosi yang bertugas meng-upload konten ke medsos. Kelima Saudari AAB, perempuan, 25 tahun, social media officer yang bertugas upload postingan ke socmed HW," kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Tersangka keenam ialah AAM, 25 tahun, yang bekerja sebagai admin tim promo. Ia bertugas memberikan request ke tim kreatif.
Mereka berenam dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156 a KUHP.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a KUHP yang dikenal sebagai pasal penodaan agama. Bunyinya adalah:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Daftar Tersangka Kasus Promo Miras Holywings
(-) EJD, laki-laki, 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
ADVERTISEMENT
(-) NGP, seorang perempuan berusia 36 tahun. Ia bekerja sebagai Head Team Promotion
(-) DAD, laki-laki, berusia 27 tahun. Ia bekerja sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
(-) EA, perempuan, 22 tahun selaku admin tim promosi yang bertugas mengupload konten ke medsos
(-) AAB, perempuan, 25 tahun, social media officer yang bertugas upload postingan ke socmed HW
(-) AAM, 25 tahun, yang bekerja sebagai admin tim promo. Ia bertugas memberikan request ke tim kreatif.