Direktur Maktour Mangkir dari Pemeriksan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

16 Mei 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Maktour Travel, Junadya Kartika, mangkir dari panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia sedianya diperiksa pada Rabu (15/5) di kantor BPKP Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada hari pemeriksaan Junadya, ada dua pegawai Maktour Travel yang juga akan diperiksa, yakni Hj Sukena dan Rifanah. Namun mereka juga tidak hadir.
"Ketiganya tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik untuk alasannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Ali mengatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan. Namun, belum disampaikan jadwalnya.
Terkait kasus ini, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur juga tidak hadir alias mangkir dari panggilan KPK. Sedianya, mertua Menpora Dito Ariotedjo itu diperiksa sebagai saksi pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/5).
Belum diketahui keterkaitan pada saksi itu dalam kasus pencucian uang SYL. Mereka pun belum berkomentar soal ketidakhadiran dalam pemeriksaan KPK.
Saat ini, KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang SYL lewat pemanggilan sejumlah saksi. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan SYL.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan perkara pokoknya, pemerasan dan gratifikasi, SYL disebut pernah umrah bersama keluarganya dengan memakai uang Kementan. Dana yang disiapkan Rp 1,8 miliar. Atas kesaksian itu, SYL menilai tidak logis.
SYL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini. Sebelumnya dia sudah didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.