news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

10 Maret 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Foto: Instagram/ @catur_adi_prianto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Foto: Instagram/ @catur_adi_prianto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap, bisnis narkoba sabu yang dijalankan direktur teknis Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, masih berkaitan dengan bisnis narkoba Hendra Sabarudin, narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (10/3).
Mukti mengatakan, Bareskrim sudah lama mengetahui keterkaitan Catur dengan Hendra. Namun keterlibatan Catur baru diungkap saat ini usai Polri mengumpulkan barang bukti yang cukup.
“Ini (Catur) sebenarnya TO (Target Operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucap Mukti.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dijumpai di Mabes Polri, Kamis (28/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mukti menjelaskan, dengan keterkaitannya Catur dan Hendra, kemungkinan Catur telah lama beroperasi. Catur sendiri berperan sebagai bandar. Ia mengedarkan barang haramnya di Lapas kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengedarnya pun adalah napi yang mendekam di dalam sana. Dari tangan Catur, ada 69 gram sabu yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kasus Hendra telah diungkap Bareskrim pada tahun 2024 lalu. Dari penjualan sabu itu, Polisi mencatat, Hendra bisa menghasilkan uang hingga Rp 2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, duit sebesar Rp 221 milliar ia belanjakan tanah, mobil mewah, hingga speed boat.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pada Rabu (18/9/2024).