Direktur Perusahaan EO Tak Bayar PPN: Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 433 Juta

29 Oktober 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan tersangka DW. Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel II
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan tersangka DW. Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel II
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DW yang rugikan negara sebesar Rp 433.519.428,00. Penahanan dilakukan usai tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II).
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka DW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku," kata Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil DJP Jaksel II, dalam keterangannya Selasa (29/10).
DW merupakan Direktur PT KS yang bergerak di bidang event organizer (EO). DW diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka DW terkait ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindakannya, DW diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300% atau setara dengan Rp 1.300.558.284.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu tahun 2016 dan 2017, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 868.519.428 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN," jelas Neilmaldrin.
Penyerahan tersangka DW. Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel II
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, tersangka berupaya menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Akan tetapi pengungkapan yang dilakukan tersebut belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga potensi kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp 433.519.428,00
Neilmaldrin menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka DW merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.
ADVERTISEMENT
"Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.