Direktur PT ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, 19 Orang Tewas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Foto: Rio Roma Dhoni/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Foto: Rio Roma Dhoni/ANTARA FOTO

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus PT ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Rabu (6/5). Insiden tersebut menewaskan 19 penumpang.

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 47 saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

"Para saksi terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi.

"Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan empat ketentuan hukum, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Ancam Jemput Paksa

Lebih lanjut, Kompol Ermi mengatakan kedua tersangka telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Apabila kedua tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.