Direktur PT JKI Ditangkap Polisi karena Palsukan Obat Generik

22 Juli 2019 14:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti obat palsu dan obat daur ulang yang disita Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti obat palsu dan obat daur ulang yang disita Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Direktur PT JKI berinisial AFAP (52) karena pemalsuan obat-obatan. Tersangka memalsukan obat generik hingga obat yang sudah punya hak paten.
ADVERTISEMENT
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan, AFAP memiliki rumah produksi pemalsuan obat di Perumahan Royal Family, Kota Semarang. AFAP juga terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM.
“Tersangka AFAP merupakan Direktur PT JKI yang masuk dalam PBF terdaftar di BPOM RI. PT JKI terletak di Jaktim dan punya cabang di Tangerang. AFAP punya rumah produksi,” kata Fadli di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Barang bukti bahan baku obat palsu dan obat daur ulang yang disita Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Dalam menjalankan aksinya, AFAP menggunakan perusahaannya untuk menyalurkan obat ke apotek resmi. Bahan baku obat diperoleh tersangka dari obat yang tak terjual di sejumlah cabang perusahaannya.
Fadli menyebut, keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan mencapai Rp 400 juta per bulan. Aksi tersangka sudah berlangsung 3 tahun.
ADVERTISEMENT
“Bahan baku diperoleh dari Surabaya, ia mengubah merek paten, mencetak, dan mengemas ulang,” ujar Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 36 tahun 2008 tentang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Barang bukti obat palsu dan obat daur ulang yang disita Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan