Direktur PT Marktel Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Bandung Smart City

20 Maret 2024 12:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Komersial di PT Marktel, Budi Santika, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City dengan menyuap mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, senilai Rp 1,3 miliar.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," kata Majelis Hakim yang diketuai Ikhwan Hendrato di PN Bandung pada Rabu (2/3).
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa KPK yakni pidana penjara selama 2 tahun. Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan.
Hal yang memberatkan yakni Budi tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan dia sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Suasana sidang tuntutan terhadap Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal, terkait dengan kasus suap proyek Bandung Smart City, Rabu (29/11/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Perkara yang menimpa Budi merupakan pengembangan usai KPK menjerat Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka. Budi merupakan kontraktor.
Budi membentuk sejumlah perusahaan yang tergabung dalam PT Marktel. Pada 2022, Budi ikut dalam proyek di Pemkot Bandung. Proyek tersebut merupakan pengadaan di Dinas Perhubungan. Dia memenangkan proyek, dan terungkap ada suap dalam prosesnya.
Sementara terkait dengan Yana Mulyana, dia sudah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.
ADVERTISEMENT
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hukuman tersebut karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.
Sedangkan dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dadang divonis 4 tahun penjara.