Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dirjen Dikti soal MWA UNS Bakal Somasi Nadiem: Kami Hormati Hukum
6 April 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons rencana somasi yang akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), PTN yang terletak di Solo, Jateng.
ADVERTISEMENT
Somasi itu terkait dengan Permendikbudristek Nomor 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang diteken oleh Mendikburistek Nadiem Makarim.
Dalam Pemendikbudristek itu, Nadiem membekukan MWA UNS karena majelis tersebut dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Belum diketahui, apa saja tindakan MWA yang dinilai melanggar.
Selain somasi, MWA UNS juga akan tetap melantik rektor 2023-2028 terpilih, Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., dalam waktu dekat. Padahal Nadiem menyatakan pemilihan rektor tidak sah sehingga tidak bisa dilakukan pelantikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, PhD, mengatakan upaya langkah hukum seperti somasi sah-sah saja.
Nizam juga menyatakan, Permendikbudristek Nomor 24/2023 yang membekukan WMA dan membatalkan rektor terpilih disusun setelah Irjen Kemendikbud melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
"Permen tersebut lahir berdasar hasil investigasi Irjen yang sangat mendalam sehingga mestinya dipatuhi oleh beliau-beliau," kata Nizam.
Nizam juga menekankan, jika benar ada pihak yang mengajukan somasi, berarti bukan atas nama MWA UNS, tetapi bersifat personal. Hal ini karena berdasar Permendikbudristek, MWA UNS sudah dibekukan.
"MWA UNS sudah dibekukan, jadi somasi diajukan oleh perorangan," ucap Nizam.
Sajidan Terpilih pada 11 November 2022
Sajidan yang merupakan salah satu Wakil Rektor UNS, terpilih sebagai Rektor UNS masa bakti 2023-2028 melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar secara luring di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS, Jumat (11/11/2022). Sajidan terpilih menggantikan Prof Jamal Wiwoho yang memasuki purnatugas.
Dalam Rapat Pleno MWA tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota MWA termasuk di dalamnya Mendikbudristek yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Dr. Chatarina Muliana.
ADVERTISEMENT
Dalam voting tersebut, jumlah suara yang terkumpul sebanyak 25 suara — perwakilan Mendikbudristek memiliki 30 persen dari keseluruhan suara.
Calon Rektor UNS ada tiga, yaitu Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. dan Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si.
Kemudian dilakukan pemilihan, Prof. Dr. Sajidan, memperoleh 12 suara. Prof. Dr. Hartono memperoleh 11 suara dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memperoleh 2 suara.
Sas-sus Kecurangan
Pemilihan rektor itu diwarnai isu tak sedap tentang adanya dugaan kecurangan. Isu ini merebak di medsos dengan hastag #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #PemilihanCurang, #SajidanCurang, #SajidanMainBusuk, dan #SajidanTidakPantas.
Hasan menyebut tudingan kecurangan tersebut merupakan sensasi yang bertujuan merusak nama baik dan sivitas akademika UNS karena menurutnya proses pemilihan Rektor UNS telah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT