Dirjen Dikti soal Penilaian Angka Kredit Dosen: Deadline Mundur 15 Mei

11 April 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. Foto: Image Dynamics
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. Foto: Image Dynamics
ADVERTISEMENT
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Prof Nizam memberi penjelasan soal kebijakan penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen yang ramai diprotes. Menurut Nizam, PAK itu dilakukan agar dosen bisa mengeklaim kinerja yang diperolehnya selama ini.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PAK dilakukan setelah keluarnya Permen PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen ini membuat adanya transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen.
Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.
"Hal tersebut berkaitan dengan keluarnya Permen PANRB No 1/2023 yang mengharuskan dosen untuk klaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Tapi waktu yang diberikan oleh PAN RB sangat pendek. Kemarin sudah kita lakukan rakor dengan seluruh LLDikti dan pimpinan PT untuk mengatasinya," kata Prof Nizam kepada kumparan, Selasa (11/4).
Tujuan dari PAK ini adalah untuk menghitung angka kredit dosen yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat, tunjangan jabatan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT

Pakai Aplikasi yang Sudah Ada

Hal yang diprotes para dosen adalah Ditjen Dikti Ristek yang disebut justru menambah aplikasi baru dan membebani dosen dengan kewajiban menginput data secara manual atas kegiatan beberapa tahun belakangan ini. Bukannya menarik data dari sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) yang selama ini telah diisi oleh dosen.
Soal masalah itu, Nizam menegaskan para dosen tidak harus mengunggah angka kredit ke sistem baru. Menurut Guru Besar FT UGM ini, dosen bisa menggunakan aplikasi sistem PAK yang selama ini sudah berlaku.
ADVERTISEMENT

Deadline Diundur 15 Mei

Selain soal sistem, poin lainnya yang diprotes adalah soal adanya batas waktu (deadline) bagi dosen untuk menyelesaikan PAK hingga tanggal 15 April 2023. Nizam menyebut ada perpanjangan waktu hingga tanggal 15 Mei 2023.
"Diizinkan tetap mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) atau KP baru sampai dengan 15 Mei 2023, bukan 15 April ke Ditjen Dikti. Jadi tanggal ajuan paling lambat 15 Mei 2023," jelas Nizam.

Soal Sanksi Hangus

Soal sanksi yang dibebankan, yakni data yang selama ini telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus bila dosen tersebut tidak mengisi PAK, kata Nizam, pada dasarnya Kemendikbudristek mendorong para dosen untuk menyegerakan usulan kenaikan pangkatnya.
Kalau nantinya angka kreditnya memenuhi syarat kepangkatan, maka yang bersangkutan akan naik pangkat, kalau belum memenuhi, maka angka kreditnya akan aman dan sudah ditetapkan besarnya.
ADVERTISEMENT
"Tinggal menambah kekurangannya untuk kenaikan pangkat dengan sistem baru," ucap Nizam.

Soal Tak Tepat Sasaran

Soal kebijakan ini yang dianggap tidak tepat sasaran karena Ditjen Dikti memperluas definisi ASN ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di perguruan tinggi swasta, juga direspons Nizam.
Menurut Nizam, selama dosen tersebut menerima tunjangan dari negara maka harus mengikuti aturan ASN.
"Karena berdasar UU Guru dan Dosen, dosen non-ASN tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan guru besarnya dibayar oleh Negara, sehingga harus mengikuti aturan kepangkatan untuk ASN," katanya.