Dirjen Dukcapil Usul Single Sign On: Satu NIK untuk Semua Pelayanan Publik

20 Mei 2022 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, membuat banyak terobosan dalam pemanfaatan NIK pada e-KTP sebagai satu-satunya identitas tunggal penduduk atau single identity number.
ADVERTISEMENT
Zudan menyimpan satu obsesi lain terkait NIK, yaitu mewujudkan pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign On (SSO).
"Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik," ujar Zudan.
Hal itu disampaikan dalam Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5).
Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Dukcapil
Zudan mengatakan, metode SSO cukup menyimpan NIK dan nama. Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik "Semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK" ungkapnya.
Dengan SSO, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.
ADVERTISEMENT
"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegrasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," kata Zudan.
Sementara, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.
"Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," kata Dirjen Suryo Utomo.
Selain itu, Dirjen Suryo menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.
"Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK," kata Suryo Utomo.
ADVERTISEMENT