Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirjen Imigrasi: Banyak WNA Punya Usaha Mikro di Bali, Bahkan Usaha Salon
1 Oktober 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut banyak warga negara asing atau WNA memiliki usaha mikro di Bali. Hal ini terdeteksi dari hasil pengawasan terhadap orang asing.
ADVERTISEMENT
Simly tak menyebut jumlah WNA yang memiliki usaha mikro di Bali, namun salah satu di antaranya adalah ada WNA yang memiliki usaha salon. Dari hasil pengecekan petugas, WNA itu memiliki izin menjadi pengusaha dengan memanfaatkan visa investasi.
"Anggota saya ketika melakukan operasi, mereka izinnya lengkap punya NIB (Nomor Induk Berusaha), punya izin (mendirikan) salon," katanya saat peresmian mesin autogate Bandara Ngurah Rai di Bali, Selasa (1/10).
Banyaknya WNA yang memiliki usaha ini ternyata imbas aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). BPKM membolehkan WNA berinvestasi di Indonesia, dengan syarat minimal nilai investasi Rp 1 miliar.
"Peraturan Kepala BKPM kalau tidak salah tahun 2017 itu minimum investasi di Indonesia Rp 1 miliar. Sementara, kalau kita referensi dengan UU yang ada Rp 1 miliar itu masuk kategori mikro. Otomatis ada masalah," lanjutnya.
Selain itu, Simly kerap mendapat tuntutan agar WNA di Bali tak diizinkan memiliki usaha mikro. Hal ini dinilai merebut lapangan usaha dan kerja masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
"Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI. Tapi ketika kita melakukan operasi, ternyata mereka memiliki NIB, memiliki akta pendirian perusahaan," katanya.
Simly mengaku sudah meminta menteri investasi Bahlil Lahadalia kala itu meningkatkan nilai investasi atau Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 10 miliar. Hal ini untuk memperketat jenis usaha yang dilakoni WNA sekaligus mencegah bule berbuat onar.
"Terakhir, saya koordinasi dengan Menteri Investasi Pak Rosan segera dilakukan peningkatan, sekarang lagi dalam tahap pembahasan tapi dari kami sendiri visa investor sudah kita mulai minimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Aturan bagi WNA pemegang izin tinggal investasi dengan nilai investasi Rp 10 miliar sudah diberlakukan mulai awal tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Simly meminta WNA pemegang izin tinggal dengan nilai investasi Rp 1 miliar meningkatkan nilai investasi Rp 10 miliar. Dia memberikan waktu peningkatan nilai investasi sampai Desember 2024.
Simly mengancam mencabut visa investasi bagi WNA yang tak mengikuti aturan.
"Sampai desember ini. Tetapi saya sedang berdiskusi dengan internal apakah kita perpanjang satu tahun untuk mereka meningkatkan. (Kalau tidak ditingkatkan), iya kita cabut visa investornya," katanya.