Dirjen Imigrasi: Border Control Management Gagalkan 7.414 PMI Ilegal di 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Golden Visa, di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Golden Visa, di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Salah satunya adalah menggunakan Border Control Management.

“Nah, kalau di sisi teknologi, telah dilakukan integrasi sistem Border Control Management atau BCM dan Subject of Interest atau SOI dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) untuk mendeteksi secara real-time subjek berisiko serta memantau rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian dan di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” ucap Hendarsam saat rapat dengan Komisi XIII DPR, Senin (25/5).

Dengan upaya itu, katanya, Ditjen Imigrasi berhasil menggagalkan 7.414 PMI ilegal di tahun 2025.

“Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025. Berdasarkan data kami, terjadi penurunan drastis pada angka penolakan paspor dan penundaan keberangkatan dari tahun 2024 ke 2025,” ucap Hendarsam.

“Penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural itu turun sampai 63,97%. Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian itu turun menjadi 67,85%,” tambahnya.

Ia mengatakan, tren penurunan ini menunjukkan early warning system Ditjen Imigrasi telah berhasil.

“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat, sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan,” pungkasnya.