Dirjen Imigrasi hingga Eks Ketua KPU Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Hasto?

15 Januari 2025 10:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Rabu (15/1), sejumlah saksi terkait kasus tersebut diduga dipanggil oleh penyidik KPK. Salah satunya yakni kader PDIP, Saeful Bahri. Ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sempat mangkir dua kali.
Kader PDIP, Saeful Bahri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, Saeful irit bicara terkait pemeriksaan kali ini. Termasuk alasannya sempat mangkir.
"Makasih ya, nanti ya," ujar Saeful.
Dirjen Imigrasi Saffar Godam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, ada pula Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Saffar Godam. Ia mengaku akan memberikan keterangan terkait data perlintasan Harun Masiku.
"Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," kata Saffar.
Eks Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lalu, saksi lainnya, yakni Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman. Dalam pemeriksaan itu, ia membawa sejumlah catatan, tetapi belum dibeberkan isinya.
"Saya belum tahu (materinya). Bukan pemeriksaan, beri keterangan aja," ucap Arief.
"Enggak ada (bawa bukti), catatan aja," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.