Dirjen Imigrasi: WNA Langgar Lalu Lintas Bisa Dideportasi

29 Juni 2024 1:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan baik siber hingga pelanggaran lalu lintas, bisa dilakukan deportasi.
ADVERTISEMENT
Mulanya ia mengatakan pihak Imigrasi tengah melakukan operasi Bali Becik untuk memantau para WNA yang melakukan kejahatan.
"Operasi Bali Becik. Kita lakukan selama 1 bulan. Kita memang punya operasi rutin. Sekarang operasi yang diinisiasi Dirjen," ujar Silmy dalam konferensi pers terkait Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, dampak Server PDN Kominfo Down di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Bali dipilih sebagai lokasi operasi karena menjadi perhatian masyarakat. Jumlah WNA di Bali juga banyak.
"Kenapa bali? Itu jadi perhatian masyarakat. Kita kerja sama dengan beberapa instansi. Baik Polri maupun TNI. Kita kumpulkan informasi dan kita target," ucap Silmy.
Kemudian, terdapat info kejahatan siber di Bali pada operasi tersebut. Pihaknya pun mengamankan 103 WNA yang melakukan kejahatan siber.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
"Dan kemarin ada info kejahatan siber di Bali. Kita siapkan rancangan operasinya. Setelah matang kita grebek dan masuk. Dan didapatkan 103 warga negara asing diduga pelaku kejahatan siber dari bukti kita temukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Imigrasi menemukan tindak kejahatan siber melalui komputer dan handphone mereka. Pihak Imigrasi mengamankan WN Taiwan dan China dalam operasi itu.
"Dari sisi komputer dan HP. Itu biasa digunakan untuk kejahatan. Dan kemudian dilakukan pendalaman. Artinya diperoleh dari bukti dan pengajuan terkait kejahatan siber," ungkap Silmy.
Silmy mengatakan kejahatan siber di Indonesia biasanya terkait scam. 103 WNA yang diamankan juga ada yang menjadi bagian dari kasus tersebut.
"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," pungkasnya.
Selain kejahatan siber, pelanggaran lalu lintas pun bisa berujung pada deportasi bagi WNA.
"Bahkan pelanggaran lalu lintas bisa kita lakukan upaya yang lebih keras, bukan cuma tilang tapi kita catat di dalam database kita subject of interest. Enggak pakai helm dan membahayakan dan bisa kita deportasi. Di Undang-Undang bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya Undang-Undang. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dan kita ingin pastikan traveler yang masuk ke Bali itu good quality traveler. Saya dapat masukan dari masyarakat dan informasi intel, itu terjadi, beberapa kita lakukan tindak lanjut," tambahnya.