Dirjen Kemenkes Ngaku Diperiksa KPK soal Perencanaan DAK untuk RSUD Koltim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK telah memeriksa Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).

Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9). Usai diperiksa, Azhar mengaku ditanya penyidik soal peran Kemenkes dalam perencanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim.

"Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja. Kalau DAK kan pasti dari pusat, enggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat," ujar Azhar kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, pembahasan DAK tersebut dilakukan bersama pihak Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah," ucapnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya. Foto: Dok. Kemenkes

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

Dalam kesempatan terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran dalam proses pembangunan rumah sakit itu menggunakan desain yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Asep mengatakan, lewat penggeledahan itu, penyidik bakal mendalami adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kemenkes. Belum ada keterangan dari Azhar Jaya yang ruangannya digeledah KPK.

Korupsi RSUD Koltim

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:

  • Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;

  • Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;

  • Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;

  • Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);

  • Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.

Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.