Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Penuhi Panggilan KPK
9 Agustus 2018 10:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memenuhi panggilan penyidik KPK . Soni -sapaan Sumarsono- akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 (TA) untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Sumarsono tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dengan mengenakan jaket dan kemeja bertemakan Asian Games, Sumarsono masuk ke dalam Gedung KPK. Sebelum menjalani pemeriksaan, Sumarsono mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan data terkait DOK Aceh.
"Ini hanya mau memberikan data tambahan terkait dana otonomi Aceh," ujar Sumarsono di Gedung KPK, Kamis (9/8).
Disinggung apakah kedatangannya berkaitan dengan proses pemeriksaan untuk perkara Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Soni sontak menampik. Soni mengatakan ia hanya akan memberikan data terkait dana otonomi daerah Aceh kepada KPK.
"Enggak diperiksa, hanya memberikan data saja," kata Sumarsono.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan terkait panggilan terhadap Soni. Sumarsono dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah membelit Irwandi Yusuf saat ini.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (9/8).
Pemanggilan terhadap pejabat Kemendagri dilakukan KPK dalam dua hari terakhir. Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Baskoro. KPK ingin menguak apakah alokasi dan penyaluran DOK Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang swasta bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT